会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat!

Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat

时间:2025-05-21 18:19:00 来源:quickq加速器在哪下 作者:综合 阅读:150次

SuaraJakarta.id - Polisi memburu S alias Mancung yang diketahui merupakan inisiator pembuatan an penyedia alat cetak uang palsu,quickq电脑版怎么用 yang diedarkan di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.

"Masih ada salah satu tersangka yang masih DPO saat ini. Dia yang memberikan ide dan pelaksaanannya," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar dalam ungkap kasus, Rabu (25/5/2022).

Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat

Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat

Dalam kasus uang palsu ini, polisi telah meringkus dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial MT (34) dan MH (29). Selama 6 bulan, pasutri ini telah membuat uang palsu senilai Rp 300 juta.

Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat

Syafri mengatakan, dalam modus operandi peredaran uang palsu ini, pasutri tersebut mengedarkan uang palsu itu ke pasar-pasar tradisional. Dengan harapan, tidak mudah terdeteksi. Kemudian uang kembalian dari hasil belanja itu, dihimpun oleh mereka.

Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat

Baca Juga:Pasutri Pembuat Uang Palsu di Kalideres Jakbar Dibekuk, 6 Bulan Edarkan Rp 300 Juta

"Jadi dia membelanjakan, mengharapkan kembalian. Dia belanjakan Rp 30-40 ribu, kemudian kembaliannya Rp 10 ribu, nah kembaliannya itu yang dikumpulkan," ungkapnya.

Pasutri tersebut diringkus saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Marga Jaya, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari rumah kontrakan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa ratusan lembar kertas bergambar uang pecahan Rp 50 ribu, puluhan lembar kertas bergambar pecahan Rp 20 ribu, ratusan lembar kertas minyak.

Kemudian 5 buah printer, 3 helai benang mirip benang pengaman dengan logo Bank Indonesia, lem kertas, serta pisau karter yang diduga digunakan untuk memotong kertas bergambar pecahan uang tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga:Modus Tanya Alamat, Viral Begal Rampas HP di Tambora Jakarta Barat

Kontributor : Faqih Fathurrahman

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Pertamina Resmikan PLTS Atap Terbesarnya, Terus Dorong Operasional Ramah Lingkungan
  • Harga Emas Melesat, Analis Ungkap Faktor Global Pemicunya
  • 日本传媒类大学热门推荐!
  • Ke PN Jakut, Kuasa Hukum FNS Memohon Perlindungan Hukum
  • Usai Laksanakan Ibadah Haji, Ini 3 Tanda Menjadi Haji Mabrur
  • Naik Lagi, Kasus Aktif Covid
  • Cair Bulan Depan! Cek Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Rp1,05 Triliun BSI (BRIS)
  • Laba Emiten Milik Haji Isam (JARR) Melejit 3 Kali Lipat, Meski Penjualan Menurun
推荐内容
  • Berapa Kalori yang Terbakar saat Jalan Kaki 30 Menit?
  • Cihuy, Sepeda Lipat Boleh Ikut Naik MRT
  • Lewat Road Trip Edukatif, Muhamad Philosophi Bangun Kesadaran Hukum di Dunia Usaha
  • Anies Baswedan Cuek Tak Dapat Dukungan Golkar: Gak Kejutan!
  • 出国建筑留学费用情况汇总!
  • 南加州大学电影艺术学院好吗?